Search

Jumat, 30 April 2010

Dana Kampanye Jauh Dari Panggang

Dana Kampanye Jauh Dari Panggang
Agus Wahyuni
Borneo Tribune, Sambas

Keberuntungan belum berpihak pada Habib Bahrun (47). Ia calon legislatif partai Demokrat pada pemilu 2009 dengan nomor urut satu dari daerah pemilihan Landak satu, kabupaten Landak. Ia kalah dalam perolehan jumlah suara. Habib hanya dapat 814 suara. Dan selisih 14 suara dari calon nomor urut satu, Syahdan Anggoi. Sementara partai Demokrat dari dapilnya, hanya memperoleh satu kursi. Sejak ditetapkan suara terbanyak dari Mahkamah Konstitusi, Habib harus rela gagal duduk di kuris DPR Kabupaten Landak. Dan sebelumnya juga pernah gagal, yakni pada pemilu 2004.

Rasa penyesalan menghampiri dirinya. Selain kalah dalam perebutan kursi DPRD, ia juga sudah mengeluarkan biaya cukup besar. Kurang lebih Rp 100 juta. Dari pengakuaan Habib, sumber dananya berasal dari pinjaman bank, dengan cara jaminan rumah dan tanah. Jumlahnya kurang lebih sekitar Rp 80 juta. Sisanya ia pinjaman dari keluarga dan pinjaman dari perusahaan tempat ia bekerja, jumlahnya ada Rp 20 jutaan, kata Habib.

Yang menarik disini adalah, Habib mendapat pinjaman PT Kebunaria, kabupaten Landak, salah satu perusahan kelapa sawit. Investornya berasal dari Malaysia. Dan ia sendiri menjabat sebagai manajer di PT Kebunaria. Sejak awal perusahaan berdiri tahun 1990. Dan Habib mengabdikan disana, lima belas tahun lamanya.

Bukan hanya Habib, di kabupaten Sambas, daerah pantai utara, Kalbar, juga ada caleg yang berprofesi sebagai pekerja perusahaan sawit, juga milik investor Malaysia. Namanya Gustami Asban. Ia bekerja sebagai karyawan PT ANI.. Ia caleg Partai Bintang Reformasi, dari daerah pemilihan Sambas satu. Gustami juga mendapat pinjaman dari perusahaan tempat ia bekerja. Uang itu ia gunakan untuk modal kampanye. Ia mendapat pinjaman kurang lebih 10 juta. Namun dalam perjalanannya Gustami mengalami nasib sama dengan Habib. Ia hanya memperoleh 435 kursi saja. Dan partainya tidak meloloskan satu pun calegnya duduk di DPRD Kabupaten Sambas.

Dari cerita diatas, Habib dan Gustami, adalah satu diantara caleg yang bekerja di perusahah asing, asal Malaysia yang menanamkan investasinya di kalbar. Dengan kedekatan tadi, ia mendapatkan bantuan dana, meskipun dalam bentuk pinjaman dari perusahaan. Namun sayang, merasa sudah kalah bertarung pada pemilu 2009, Habib dan Gustami enggan melaporkan dana kampanye. Itu, berdasarkan pengakuan dari keduanya. Padahal aturan pelaporan dana kampanye sudah diatur dalam peraturan KPU No 1 Tahun 2009.

***

Kalimantan Barat, adalah sebuah daerah yang membentang lurus dari utara ke selatan sepanjang lebih dari 600 km dan sekitar 850 km dari barat ke timur. Dan menjadi propinsi terluas keempat setelah Irian, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Kalimantan Barat termasuk salah satu propinsi di Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara asing, yaitu dengan Negara Bagian Serawak, Malaysia Timur. Bahkan dengan posisi ini, maka daerah Kalimantan Barat kini merupakan satu-satunya propinsi di Indonesia yang secara resmi telah mempunyai akses jalan darat untuk masuk dan keluar dari negara asing. Hal ini dapat terjadi karena antara Kalimantan dan Sarawak telah terbuka jalan darat antar negara Pontianak Entikong Kuching (Serawak-Malaysia).

Ada yang menarik di kalbar, yakni perkembangan wilayah potensi pengembangan komoditi kelapa sawit mengalami peningkatan. Tahun 2008 saja, dari sumber data
statistik perkebunan Indonesia, lahan yang sudah digarap untuk kelapa sawit, yakni, 492.112.00 hektar. Dengan perincian, kabupaten Bengkayang, lahan yang digunakan seluas 3.944.000 hektar. Kabupaten Kapuas Hulu, seluas 3.018.00 hektar. Kabupaten Ketapang, seluas 48.126.00 hektar. Kabupaten Landak seluas 9.863.00 hektar. Kabupaten Melawi, seluas 6.404.00 hektar. Kabupaten Sambas, seluas 7.349.00 hektar. Kabupaten Sanggau, dengan luas 67.266.00 hektar. Kabupaten Sekadau, dengan luas 24.499.00. dan kabupaten Sintang dengan luas, 16.098.00 hektar. Dari keseluruhan jumlah areal perkebunan sawit, jumlah produksi sawit, tahun 2008 mencapai 1.050.450 ton per tahun.

Meski demikian, perjalanan sawit tidaklah semulus yang dikira. Karena sebagian masyarakat menganggap perluasan perkebunan sawit hanya akan merugikan masyarakat luas, karena tidak sedikit izin perluasan lahan perkebunan sawit di Kalbar menjadi kedok melegalkan penebangan hutan secara liar, kata Deputi Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Barat, Hendi Chandra.

Ia mengatakan, ketika izin perluasan lahan perkebunan sawit keluar, pemilik perkebunan dengan leluasanya melakukan pembersihan lahan, menebang pohon yang masih produktif untuk dijual ke negara tetangga, seperti Sarawak, Malaysia Timur.

Hendi menambahkan, dampak dari perluasan perkebunan sawit di Kalbar saat ini sudah dirasakan. Di antaranya bencana banjir yang hampir terjadi di seluruh kabupaten/kota yang sebelumnya hanya terjadi di beberapa kawasan rendah saja.

Data dari Sawit Watch, sejak 30 tahun terakhir sudah tercatat 1.753 kasus konflik yang terjadi antara pemilik perkebunan dengan masyarakat sekitar perkebunan karena masyarakat merasa haknya sudah terampas.

Dari luas perkebunan sawit seindonesia seluas 7,3 juta hektare, sebesar 1,3 juta hektare lahan perkebunan sawit berkonflik.

"Melihat itu, berarti perluasan sawit dengan tujuan mensejahterakan masyarakat belum sepenuhnya benar," katanya.

Saat ini produksi Crude Palm Oil Kalbar sebesar 800 ribu ton pertahun dengan luas lahan perkebunan yang baru produksi sekitar 200 ribu hektare.

Hingga akhir 2007, pemerintah kabupaten/kota di Kalbar telah menerbitkan info lahan seluas 4,6 juta hektare untuk perkebunan sawit. Meski info lahan yang diterbitkan amat luas, namun realisasi penanaman sawit di Kalbar baru sekitar 10 persen atau 400 ribu hektare, dengan jumlah petani sawit sekitar 80 ribu kepala keluarga.

Nah, melihat adanya benturan antara pemilik modal dan masyarakat, dan kaitannya dengan pelaksanaan pemilu 2009 lalu, tidak menutup, para pemilik modal banyak yang pasang kaki dengan memilih caleg yang bisa duduk di wakil rakyat. Tujuannya hanya satu, memuluskan perluasan sawit bagi pemilik modal

***

Kampanye parpol maupun caleg memerlukan dana yang tidak sedikit. Oleh karenanya, tidak menutup kemungkinan kebutuhan dana yang besar itu didapatkan dari pihak luar, khususnya para pemilik modal. Dana besar itu sebagian besar dibelanjakan untuk anggaran belanja iklan di media massa, biaya operasi politik dan kampanye, ongkos lobi dan jamuan politik, belanja logistik kampanye, serta biaya-biaya taktis lain yang menghabiskan dana ratusan miliar rupiah.

Para pemilik modal kadang berperan menjadi kekuatan politik bayangan, yang menentukan bahkan bisa mengatur kemenangan sebuah parpol ataupun caleg.

Dan hubungannya dengan kekuatan pemilik modal dengan parpol ataupun caleg bisa dilacak melalui mata rantai sumber dana yang mengalir ke kantong parpol ataupun caleg yang bersangkutan.

Aktivis lingkungan Kalbar, Deman Huri mengatakan, peluang itu tetap ada setiap pelaksanaan pemilu berlangsung. Jika mau ditelisik dari aliran dana kampanye parpol maupun caleg, yang berlatar belakang bekerja di perusahaan asing, misalnya, si pemilik modal dengan memasang kaki di tiap daerah, dengan harapan, regulasi yang akan dibuat nanti, tidak pro terhadap rakyat, kata Deman.

Untuk mengawal, caleg terpilih nanti agar tidak terbentur kepentingan, ketika duduk dalam membuat regulasi, penting kiranya, setiap caleg maupun parpol untuk transparan dalam melaporkan dana kampanye pada KPU, agar diketahui masyarakat, bahwa caleg yang terpilih benar-benar pilihan rakyat, kata Deman.

Hal yang sama dikatakan pengamat politik Universitas Tanjungpura, Gusti Hardiansyah mengatakan, tidak dapat dipungkiri, pemilu legislatif 2009 adalah pertarungan memperebutkan kekuasaan. Selain tujuannya menambah pundi-pundi kekayaan masing- masing calon terpilih, juga syarat akan kepentingan, terutama bagi pemilik modal. Untuk satu tujuan, memuluskan jalannya kebijakan, kata Gusti.

Betapa tidak, bantuan dana asing yang sengaja dialirkan ke kantong para kandidat calon pemimpin negeri ini, bukan tanpa kompensasi alias gratis diberikan. Melainkan disuguhkan dengan beraneka ragam tujuan dan kepentingan politik tertentu. Hal ini, senantiasa akan menyelimuti sang pemimpin dalam setiap keputusan, maupun kebijakan yang dilahirkan.

Gusti menambahkan, perusahana asing yang membantu keuangan caleg untuk melakukan kampanye, apakah melalui cuma- cuma atau melalui pinjaman, sudah mengindikasikan, bahwa pemilik modal sudah menunggu momen ini, dengan cara memilih wakil rakyatnya yang bakal duduk di DPRD, dengan satu tujuan, memperluas areal kekuasaan, kata Gusti.

***

Pada 3 Juni 2009, Komisi Pemilihan Umum kalimantan Barat mengumumkan hasil audit dana kampanye pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, dengan menggandeng Kantor Akuntan Publik (KAP). Hasilnya, dari total penerimaan dana kampanye yang dilaporkan oleh seluruh peserta pemilu legislatif di provinsi Kalimantan Barat, yang dilaporkan, sebesar Rp. 15.815.090.905 untuk jumlah total pengeluaran Rp. 15.582.449.473. dan jumlah Saldo, Rp. 154.287.131. KAP juga mencatat, parpol dengan jumlah dana kampanye terbesar adalah partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan jumlah penerimaan sebesar Rp. 4.240.376.000 dan jumlah pengeluaran Rp. 4.236.464.200. Dan Parpol dengan dana kampanye terkecil adalah Partai Pemuda Indonesia (PPI) dengan jumlah penerimaan sebesar Rp. 200.000 dan jumlah pengeluaran kampanye Rp. 0. Sementara untuk parpol dengan jumlah saldo terbesar adalah Partai Demokrat dengan jumlah saldo Rp. 67.556.000 dan saldo terkecil adalah Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) dengan saldo akhir minus Rp.94.600.000.

Namun sangat disayangkan lagi, dari total penerimaan dan saldo dana kampanye parpol , KAP menemukan laporan dana kampanye parpol peserta pemilu tidak adanya lampiran laporan LPPDKP, DSPDKP dan DAPDKP, bahkan laporan yang disampaikan parpol tidak sesuai dengan format yang ada di dalam Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2009 tentang Audit Dana Kampanye. Bahkan temuan lain dari KAP, tidak adanya surat representasi dari peserta pemilu kepada KAP tentang penanggungjawab laporan dana kampanye, kata Sofiati, Anggota KPU Kalimantan Barat, dan juga Pokja Kampanye.

Begitu juga terjadi di tingkat daerah, kabupaten Sambas, misalnya, dari 36 parpol peserta pemilu bermasalah. Partai Demokrat, temuannya, tidak ada identitas KTP dan NPWP penerimaan. Begitu juga dengan PDIP, penemuannya, tidak ada identitas KTP dan NPWP penerimaan, juga tidak ada bukti penerimaan.

Partai Golkar juga sama,temuannya, tidak sesuai dengan format dan tidak ada bukti pendukung RKDKP. Sementara Partai Gerindra, temuannya, tanggal tidak terlampir. Ada caleg tidak melamirkan identitas. Tidak cocok dengan DSPDKP. LPPDKP berbeda dengan DSPDKP. Tidak ada DAPDKP. Tidak ada bukti pendukung.

Sementara Partai Hanura, temuannya, tidak ada identitas NPWP, tanggal pengeluaran tidak lengkap. Tidak melampirkan LPDKP. Format berbeda standar. Tidak terlampir bukti pendukung.

Mantan wakil Ketua Panitia Pengawas Pemilu kalbar, tahun 2004, Rustam mengatakan, Selama ini pelaporan dana kampanye kurang mendapat porsi perhatian publik. Dan parpol terkesan menutup - nutupi jumlah dana kampanye yang didapat maupun yang dikeluarkan, sehingga ada kesan upaya transparansi dana kampanye masih gelap. Ini bisa dilihat, laporan pengeluaran tidak sepenuhnya sesuai dengan penerimaan.

Rustam menambahkan, berkaca pada pengalaman pelaksanaan beberapa pemilu lalu, dana kampanye menjadi bagian yang kurang diawasi secara ketat. Ada banyak kelonggaran yang memberikan peluang kepada partai politik, melakukan segala cara untuk mendapatkan dana kampanye. Akibatnya, sulit meminta pertanggungjawaban parpol peserta pemilu, baik secara politik maupun secara hukum, terhadap segala bentuk penyelewengan yang dilakukan. Dalam konteks ini, ada beberapa fenomena yang perlu dicermati.

Pertama, potensi munculnya money laundry atau cuci uang melalui parpol. Kelonggaran aturan dana pemilu memungkinkan sumber dana yang masuk ke parpol, adalah dana siluman yang sengaja disumbangkan pihak tertentu, kepada parpol demi meraih kepentingan politik tertentu pula, sebagai balas jasa terhadap kucuran dana yang diberikan.

Dan kedua, teknik dan mekanisme auditing dana parpol. Dalam RUU Pemilu, memang diberlakukan rekening khusus secara berjenjang mulai tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Bahkan, dana dan rekening kampanye dipisahkan dari dana dan rekening parpol. Tapi, dalam praktiknya, parpol tidak menjelaskan secara terbuka mengenai sumber, besaran, dan penggunaan dana yang dimaksud.

Sekretaris Partai Hanura, Dewan Pimpinan Wilayah Kalbar, Abdul Hadi punya pendapat lain. Penemuan KAP tentang ketidakjelasan pelaporan dana kampanye tidaklah sepenuhnya benar. Ia mengatakan, kewajiban parpol untuk menyerahkan dana kampanye merupakan barang baru. Artinya ada proses pembelajaran bagi parpol maupun caleg dalam melaporkan dana kampanye, karena pada pemilu sebelumnya tidak pernah dilakukan.

Dan adanya kekurangan dalam penyampaian laporan dana, salah satu penyebabnya, adalah minimnya sosialisasi KPU dalam menerapkan regulasi itu. Disini, KPUD hanya melakukan sosialisasi di pusat, sementara untuk didaerah, belum tersentuh. Ditambah lagi dengan keterbatasan jenjang pendidikan dari caleg yang ikut bertarung pada pemilu, sehingga berdampak hasil laporan yang disampaikan, kata Abdul.

Sementara kaitannya parpol maupun caleg yang mendapatkan bantuan dana asing, bagi Abdul, tidaklah sepenuhnya benar. Khusus untuk Partai Hanura sendiri, dana kampanye murni dari kemampuan finansial tiap caleg. Apalagi dengan aturan suara terbanyak, selain dukungan finansial, juga dukungan figur yang akan ditonjolkan menarik hati nurani rakyat yang akan terpilih menjadi wakil rakyat.

Sejak KPU memberlakukan kewajiban parpol dan caleg harus melaporkan dana kampanye, berdasarkan pasal 129 - 140 UU Nomor 10 Tahun 2008, Kegiatan kampanye pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota didanai dan menjadi tanggung jawab partai politik peserta pemilu masing-masing. Dana kampanye pemilu tersebut bersumber dari, partai politik, calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari partai politik yang bersangkutan dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. Selain itu, peserta pemilu dilarang menerima sumbangan yang berasal dari pihak asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya, pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah, atau pemerintah desa dan badan usaha milik desa.

Anggota KPU Kalimantan Barat, Pokja Kampanye, Sofiati mengatakan, dengan regulasi yang telah dibuat tadi, tidak alasan bagi parpol tak serahkan dana awal kerening, karena sanksinya jelas, parpol yang bersangkutan akan terancam batal pemilu, kata Sofiati.

Dalam pasal 13 huruf j, Undang- Undang No 2 Tahun 2008 tentang Parpol, menyebutkan, parpol berkewajiban memiliki rekening khusus dan kampanye pemilu. Dan ketentuan pasal 134 ayat (1) Undang- Undang No 10 Tahun 2008 tentang pemilu anggota DPR, DPRD, menyatakan bahwa parpol pemilu sesuai tingkatannya memberikan laporan awal dana kampanye pemilu dan rekening khusus dana kampanye kepada KPU, KPU Provinsi dan KPUD, paling lambat tujuh hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum.

Dalam ketentuan pasal 138 ayat (1) UU No10 Tahun 2008 Juncho pasal 52 Peraturan KPU No 19 Tahun 2008, juga menyatakan bahwa dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat daerah tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye kepada KPU danKPUD sampai batas awaktu, parpol yang bersangkutan dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

Ketua KPU Kalbar, Muzamil mengatakan, aturan itu dibuat undang- undang diatas tentu tujuannya untuk mengantisipasi dana- dana fiktif yang masuk ke katong parpol yang selama ini tidak terdeteksi oleh publik. Dana fiktif yang dimaksud, sumbangan dari pihak asing yang sarat akan kepentingan jika parpol maupun calegnya memenangkan dalam pemilu 2009 ini.

Ia juga mengatakan, parpol diwajibkan untuk menyerahkan rekening awal kampanye baru bersifat laporan awal dana kampanye, namun setelah 15 hari pelaksanaan pemungtan suara, DPD Parpol wajib menyerahkan laporan keseluruhan dana kampanye yang telah dikeluarkan, baik dana pemasukan maupun pengeluaran dalam bentuk pembukuan sesuai dengan ketentuan dari parpol bersangkutan.

Setelah itu, KPU sendiri akan menunjuk langsung Akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU, untuk mengaudit laporan yang sudah diberikan dari parpol.Tujuannnya untuk mengetahui apakah parpol mengunakan dana fiktif atau tidak. Dari mana- mana saja sumbangan dana yang didapat, dan untuk mengetahui batasan sumbangan yang diterima parpol dari penyumbang, kata Muzamil.


***

Partai Politik (Parpol) tak serahkan dana awal kerening kampanye terancam batal pemilu. Himbauan itu disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat, bagi 36 parpol peserta pemilu di kalbar. Meskipun seluruhnya telah menyerahkan rekening awal kampanye. Namun dilihat secara cermat, rekening dan jumlah dana yang diserahkan terkesan formalitas belaka. Karena regulasi yang dibuat tidak menunjukkan sikap parpol untuk transparansi dalam penggunaan dana.

Ini bisa dilihat hasil laporan KPU Provinsi telah mengumumkan 36 Parpol menyerahkan rekening khusus dana awal kampanye. Namun dilihat dari nominal uang tiap Parpol yang menyerahkan rekening rata- rata kisaran dana yang dimiliki hanya Rp 1.000.000- Rp 7.000.000.

Misalnya saja Partai Perjuangan Indonesia Baru memilki saldo sebesar Rp 7.000.000. Partai Demokrasi Kebangsaan dengan saldo Rp 5.000.000. Partai Persatuan Pembangunan, saldo Rp 2.435.384. Partai Nasional Banteng Kerakyatan dan Partai Hanura memiliki saldo Rp 2.000.000. Untuk Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Daerah, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Bulan Bintang hanya memiliki saldo Rp 1.000.000. Sementara Partai Indonesia Sejahtera memiliki saldo Rp 200.000.

Jika menilik jumlah saldo diatas, sangatlah tidak rasional, mengingat massa panjang kampanye Sembilan bulan, sejak Juni 2008 lalu. Dan anggaran yang telah terpakai tentu melebihi dari jumlah saldo yang dilaporkan ke KPU.

Contoh saja, sejumlah baleho partai politik menghiasi sepanjang jalan. Warna warni, merah, hijau, kuning, hingga kelabu. Ada ukuran sedang hingga jumbo. Para pemimpin partai berebut kawasan pemasangan baleho. Beberapa ruas jalan protokol terpasang baleho pimpinan parpol begitu juga dengan kadernya yang maju sebagai caleg.
Sama halnya dengan bendera parpol, yang berkibar disepanjang ruas jalan, berjejer memanjang. Seakan meramaikan pesta demokrasi yang tinggal menghitung hari. Tidak heran. Tempat- tempat yang diperbolehkan untuk pemasangan atribut selalu diindahkan. Seperti tempat- tempat fasilitas umum selalu bercokol baleho maupun bendera parpol.
Namun yang menjadi pertanyaan kita, berapa sebenarnya dana parpol yang dikeluarkan untuk membeli aneka atribut?

Muhammad Zawawi, warga Danau Sentarum, kecamatan Pontianak, berprofesi sebagai jasa menjual alat peraga kampanye, mengatakan, untuk pembuatan baleho, ukuran satu kali stu meter, ia mematok harga Rp 35.000. Untuk pembuatan kalender parpol dan caleg, harganya bervariasi, tergantung ukuran dan jenis kertas. Untuk ukuran 60 x 45 cetimeter saja harga satuannya Rp 2.500. Dan kebanyakan percetakan tidak mau pesan perlebar, minimal pemesanan 1.000 lebar. Dan yang paling banyak diminati adalah, pembuatan kartu nama, untuk satu kotak, seharga Rp 30.000, kata Zawawi.

Jika salah satu calag maupun parpol yang hendak memasng baleho untuk ukuran 5 x 5 meter, harganya mencapai Rp 875.000. Itu belum termasuk ongkos pemasangan yang membutuhkan beberapa kayu untuk penyangga dan juga upah tenaga kerja yang memasang baleho tadi.

Begitu juga dengan harga bendera partai, untuk ukuran 90 x 60 centimeter saja harga satuannya bisa Rp 3.500-4.000. Jika dikalikan 1.000 bendera saja harga sudah mencapai Rp 3-4 jutaan. Itu belum termasuk baju kaos partai untuk kampanye, sehelai baju untuk jenis Higet saja harga satuan bisa Rp 7.500.

Jika melihat dari data laporan awal dana kampanye parpol dengan jumlah nominal sekitar satu hingga dua jutaan sangat tidak masuk akal untuk dana awal kampanye. Dana sebesar itu hanya bisa digunakan untuk membeli tiga empat lembar baleho saja. Tapi kita bisa lihat sekarang, sepanjang jalan protokol maupun jalan- jalan keci penuh dengan atribut parpol. Sehingga ada kesan, KPU tidak serius menyikpai hal ini, padalah sudah diatur dalam regulasi undang- undang pemilu, jadi kerja prosfesional KPU yang berisi orang- orang berkualitas dipertanyakan.

Rustam berkata, jika melihat dari data laporan awal dana kampanye parpol dengan jumlah nominal sekitar satu hingga dua jutaan sangat tidak masuk akal untuk dana awal kampanye. Dana sebesar ituhanya bisa digunakan untuk membeli tiga empat lembar baleho saja. Tapi kita bisa lihat sekarang, sepanjang jalan protokol maupun jalan- jalan keci penuh dengan atribut parpol. Sehingga ada kesan, KPU tidak serius menyikapai hal ini.

Ia juga menanggapi ketentuan aturan KPU, dimana dalam waktu 15, setelah pemungutan suara, parpol diwajibkan untuk menyerahkan laporan dana kampanye secara keseluruhan tidaklah efektif. Bisa saja parpol yang kalah dalam pemilu, atau si caleg dari parpol yang bersangkutan tidak mendapatkan kursi malas untuk melaporkan dana kampanye ke KPU Provisi maupun KPU Kabupaten kota, mengingat tidak ada sanksi tegas bagi parpol yang tidak menyerahkan.

Gusti Hardianyah berkata, dari dulu hingga sekarang, sulit untuk meminta parpol untuk transparan dalam pengugnaan dana parpol. Karena hingga kini regulasi tetang dana parpol terdapat banyak kelemahan, ini disebabkan regulasi yang dibuat sendiri oleh parpol yang duduk di DPR, kata Gusti.

Ini bisa dilihat dari jumlah nominal laporan dana kampanye parpol yang disampaikan ke KPUD tidak masuk akal. Lagi- lagi parpol menunjukkan sikap tidak transparan. Padahal jika dilihat sekarang, masyarakat pemilih sudah cerdas, semakin parpol yang bersangkutan menunjukkan sikap transparan, masyarakat pemilih akan mempercayai bahwa parpol tersebut layak dipilih. Artinya ada kredit poin bagi parpol yang transparan. “Jika tidak dilakukan, parpol bersangkutan perlu dipertanyakan,” kata Gusti. Gusti juga menilai, peran KPU dalam aliran dana fiktif juga masih diragukan, ini bisa dilihat, tidak ada sanksi yang mengikat bagi parpol yang tidak menyerahkan lapran akhir dana kampanye. Yang ada hanya mewajibkan parpol menyerahkan laporan awal. Ini saja sudah rancu dalam regualasi undang- undang yang dibuat. Tidak menutup kemungkinan terjadi bantuan- bantuan fiktif yang tidak bisa terdeteksi oleh KPU.

***
Sabtu (21/2) lalu, KPU Provinsi Kalbar menggelar sosialisasi Peraturan KPU No 1 Tahun 2009, tentang pedoman pelaporan dana kampanye parpol peserta pemilu di Pontianak. Semua pimpinan parpol diundang, termasuk Sekretaris Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) wilayah Kalbar yang ditunjuk KPU sebagai akuntan publik yang mengaudit dana parpol.
Anggota KPU Provinsi Kalbar, Pokja Kampanye, Sofiati berkata, Rekening khusus dana kampanye, adalah rekening yang menampung dana kampanye Pemilu, yang dipisahkan dari rekening keuangan partai politik atau rekening keuangan pribadi calon Anggota DPD.

Laporan keuangan partai politik wajib menyajikan saldo dana kampanye dan dilampiri dengan laporan dana kampanye partai politik. Dan laporan gabungan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye partai politik di tingkat kabupaten/kota, partai politik tingkat provinsi, dan partai politik tingkat pusat sebagai bentuk pengendalian internal organisasi partai politik.

Sementara dana kampanye peserta Pemilu, diperoleh dan dikelola berdasarkan prinsip legalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Dan disajikan dalam bentuk laporan dana kampanye parpol. Dan Penanggungjawab laporan dana kampanye DPP, adalah Ketua Umum dan Bendahara Umum partai politik.

Adapun sumber dana parpol kampanye pemilu, Kata Sofiati, bersumber dari partai politik, calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota partai politik yang bersangkutan dan sumbangan berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan badan usaha non pemerintah. Dana kampanye tadi dapat berupa uang, barang, dan jasa. Kemudian dana kampanye Pemilu dalam bentuk uang ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye partai politik dan calon Anggota DPD yang bersangkutan pada bank.

Untuk Partai politik sesuai tingkatannya memberikan laporan awal dana kampanye Pemilu dan rekening khusus dana kampanye pada KPU Provinsi, dan KPU KabupatenKota, paling lambat tujuh hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum.

Sementara besaran sumbangan, nilainya tidak boleh melebihi dari Rp. 1 miliar berasal dari sumbangan perorangan. Sementara sumbangan berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha non pemerintah, nilainya tidak boleh melebihi dari Rp. 5. milyar .

Sekretaris Ikatan Akuntan Indonesia Kalbar, Haryono, mengatakan, untuk pemberi sumbangan dana kampanye, harus mencantumkan identitas yang jelas, yaitu untuk perseorangan, dengan mencantumkan nama dan alamat yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lain yang sah, dan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dan untuk kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non pemerintah, melampirkan akte pendirian kelompok, perusahaan, atau badan usaha non pemerintah serta fotokopi NPWP. Kewajiban melampirkan fotokopi NPWP apabila sumbangan dana kampanye tersebut sebesar Rp 20 ke atas.

Sementara laporan sumbangan yang diterima harus mencantumkan nama dan alamat penyumbang, jumlah sumbangan, asal usul sumbangan, NPWP, pekerjaan, dan alamat pekerjaan untuk penyumbang perseorangan.

Rustam menanggapi, peraturan pemilu yang dibuat KPU lagi-lagi punya kelemahan, sebab tidak ada sanksi yang tegas, bukan saja bagi parpol yang tidak mendapatkan kursi setelah penghitungan suara, bagi parpol yang sudah sekalipun hanya sebatas mengumumkan saja dana kampanye yang mereka gunakan.
Dana awal laporan kampanye yang disampaikasn parpol, sesungguhnya jauh dari pemasukan, alias tidak masuk akal jika dilihat dengan keadaan sesungguhnya. Memang ada parpol secara nasional menyampaikan laporan dana awal kampanye apa adanya.Kita harus menghargai parpol yang menyampaikan dana awal kampanye dengan sesungguhnya itu.

Sementara tugas akuntan publik dalam mengaudit dana kampanye, hanya sebatas melakukan audit, tidak lebih tidak kurang. Namun yang perlu diingat, akuntan publik tugasnya hanya mengaudit. Sementara untuk terjun langsung kelapangan, melacak dari mana sumber dana berasal, terlihat masih diragukan, karena KAP sendiri sangat terbatas jumlah anggota. “ Yang bisa dilakukan, paling hanya mengambil sample, satu dua daftar penyumbang saja, untuk menjadi acuan,” kata Rustam.

Sejak Pemilu di era reformasi hingga pilkada kab/kota dan pilgub soal dana awal kampanye dan laporan kampanye tidak ada sanksi yang tegas, seakan akan hanya formalitas semata, tapi wujud transparansi jauh dari harapan dan esensi dari reformasi. Meski sudah diatur ada audit dana kampanye oleh akuntasi publik, dalam praktiknya, akuntan juga belum memenuhi prinsip-prinsip keterbukaan serta akuntabilitas. Sebab, bisa jadi lembaga akuntan publik juga terimbas politik uang, sehingga tidak lagi independen dalam menjalankan tugas.

Pengelolaan aset partai politik perlu diatur secara jelas dalam Undang-undang misalnya mendesain standar akuntansi khusus partai politik (kerja sama BPK dan IAI), menentukan standar dan mekanisme auditing dan mendesain mekanisme yang menjamin akses publik terhadap laporan keuangan.

Lantas, bentuk langkah seperti apak yang dilakukan oleh KPU untuk mengantisipasi dana fiktif tadi. Mengingat aturan yang dibuat oleh KPU sendiri masih banyak celah kekurangan.

Menurut anggota ICW, Ibrahim Fahmi Bondoh, ketika saya wawancarai di Jakarta,akhir Desember 2008, ia mengatakan, laporan dana kampanye parpol tidak ubahnya seperti pemilu legislatif 2004, dimana merujuk pada beberapa temuan yang diperoleh Indonesia Corruption Watch, Dari penelurusan ICW pada pelaporan dana kampanye Pemilu 2004, ditemukan beberapa modus operandi pelanggaran dana kampanye, yang pada intinya membuat laporan dana kampanye seolah-olah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Modus pertama dengan memecah-mecah dana dari satu penyumbang, baik individu maupun badan hukum/swasta, ke berbagai ''joki'' penyumbang untuk menghindari batasan maksimal sumbangan.

Untuk aturan dana kampanye Pemilu 2009, pembatasan jumlah maksimal sumbangan bagi perorangan dan badan hukum/swasta mengalami peningkatan dibandingkan pada Pemilu 2004. Sesuai dengan pasal 134 UU No 10/2008 tentang Pemilu, batas maksimal sumbangan individu adalah Rp 1 miliar, sedangkan bagi badan hukum/swasta mencapai Rp 5 miliar.

Dengan kondisi bahwa partai politik dan kandidat peserta pemilu masih dikuasai segelintir pihak yang memiliki akses pendanaan luas, modus di atas masih mungkin terjadi.

Modus lainnya adalah memecah dana dari satu penyumbang ke berbagai nama penyumbang fiktif untuk menghindari kewajiban pencatatan identitas penyumbang. UU Pemilu 2004 mewajibkan adanya pencatatan terhadap identitas penyumbang yang nilai sumbangannya di atas Rp 5 juta. Dengan mendistribusikan jumlah tertentu sumbangan ke berbagai penyumbang fiktif, maka kewajiban pencatatan identitas penyumbang dapat dihindari.

Untuk Pemilu 2009, meskipun aturan baru telah mewajibkan adanya pencatatan identitas penyumbang tanpa terkecuali, sangat mungkin daftar laporan penyumbang dengan identitas fiktif masih akan banyak ditemukan.

Hal itu mengingat sejak awal para penyumbang dana kampanye tidak ingin diketahui identitasnya. Tujuannya jelas, yakni untuk menghindari kemungkinan diketahuinya sumber bantuan dana kampanye yang sejatinya berasal dari sumber yang dilarang UU.

Modus berikutnya menggunakan rekening liar sebagai penampungan dana kampanye. Meskipun ada kewajiban bagi peserta pemilu untuk memiliki rekening khusus dana kampanye, pada praktiknya mereka dapat membuka rekening liar yang tidak dilaporkan kepada KPU. Teknik ini sulit dideteksi karena pengelola rekening liar adalah tim bayangan yang juga tidak terdaftar secara resmi sebagai tim kampanye di KPU.

Tantangan ke depan yang harus dijawab adalah pemberian sanksi terhadap berbagai pelanggaran terkait dengan aturan dana kampanye bisa ditegakkan. Dengan begitu peserta pemilu yang kedapatan melakukan kecurangan dapat didiskualifikasi sebagai peserta pemilu dan pemenang, terlebih dipidana, kata Fahmi.
Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl

2 komentar: on "Dana Kampanye Jauh Dari Panggang"

MBAH JAYA WARSITO mengatakan...

KAMI SEKELUARGA TAK LUPA MENGUCAPKAN PUJI SYUKUR KEPADA ALLAH S,W,T
dan terima kasih banyak kepada AKI atas nomor togel.nya yang AKI
berikan 4 angka 7136 alhamdulillah ternyata itu benar2 tembus AKI.
dan alhamdulillah sekarang saya bisa melunasi semua utan2 saya yang
ada sama tetangga.dan juga BANK BRI dan bukan hanya itu AKI. insya
allah saya akan coba untuk membuka usaha sendiri demi mencukupi
kebutuhan keluarga saya sehari-hari itu semua berkat bantuan AKI..
sekali lagi makasih banyak ya AKI… bagi saudara yang suka main togel
yang ingin merubah nasib seperti saya silahkan hubungi KI JAYA WARSITO,,di no (((085-342-064-735)))
insya allah anda bisa seperti saya…menang togel 790 JUTA , wassalam.


dijamin 100% jebol saya sudah buktikan...sendiri....







Apakah anda termasuk dalam kategori di bawah ini !!!!


1"Dikejar-kejar hutang

2"Selaluh kalah dalam bermain togel

3"Barang berharga anda udah habis terjual Buat judi togel


4"Anda udah kemana-mana tapi tidak menghasilkan solusi yg tepat


5"Udah banyak Dukun togel yang kamu tempati minta angka jitunya
tapi tidak ada satupun yang berhasil..







Solusi yang tepat jangan anda putus asah... KI .JAYA WARSITO akan membantu
anda semua dengan Angka ritual/GHOIB:
butuh angka togel 2D 3D 4D SGP / HKG / MALAYSIA / TOTO MAGNUM / dijamin
100% jebol
Apabila ada waktu
silahkan Hub: KI JAYA WARSITO DI NO: [[[085-342-064-735]]]


ANGKA GHOIB: SINGAPUR 2D/3D/4D/



ANGKA GHOIB: HONGKONG 2D/3D/4D/



ANGKA GHOIB; TEXAS



ANGKA GHOIB; TOTO/ MAGNUM 4D/5D/6D/



ANGKA GHOIB; LAOS















KAMI SEKELUARGA TAK LUPA MENGUCAPKAN PUJI SYUKUR KEPADA ALLAH S,W,T
dan terima kasih banyak kepada AKI atas nomor togel.nya yang AKI
berikan 4 angka 7136 alhamdulillah ternyata itu benar2 tembus AKI.
dan alhamdulillah sekarang saya bisa melunasi semua utan2 saya yang
ada sama tetangga.dan juga BANK BRI dan bukan hanya itu AKI. insya
allah saya akan coba untuk membuka usaha sendiri demi mencukupi
kebutuhan keluarga saya sehari-hari itu semua berkat bantuan AKI..
sekali lagi makasih banyak ya AKI… bagi saudara yang suka main togel
yang ingin merubah nasib seperti saya silahkan hubungi KI JAYA WARSITO,,di no (((085-342-064-735)))
insya allah anda bisa seperti saya…menang togel 790 JUTA , wassalam.


dijamin 100% jebol saya sudah buktikan...sendiri....







Apakah anda termasuk dalam kategori di bawah ini !!!!


1"Dikejar-kejar hutang

2"Selaluh kalah dalam bermain togel

3"Barang berharga anda udah habis terjual Buat judi togel


4"Anda udah kemana-mana tapi tidak menghasilkan solusi yg tepat


5"Udah banyak Dukun togel yang kamu tempati minta angka jitunya
tapi tidak ada satupun yang berhasil..







Solusi yang tepat jangan anda putus asah... KI .JAYA WARSITO akan membantu
anda semua dengan Angka ritual/GHOIB:
butuh angka togel 2D 3D 4D SGP / HKG / MALAYSIA / TOTO MAGNUM / dijamin
100% jebol
Apabila ada waktu
silahkan Hub: KI JAYA WARSITO DI NO: [[[085-342-064-735]]]


ANGKA GHOIB: SINGAPUR 2D/3D/4D/



ANGKA GHOIB: HONGKONG 2D/3D/4D/



ANGKA GHOIB; TEXAS



ANGKA GHOIB; TOTO/ MAGNUM 4D/5D/6D/



ANGKA GHOIB; LAOS

pak muliadi mengatakan...

KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.الالله صلى الله عليه وسلموعليكوتهله صلى الل

KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.الالله صلى الله عليه وسلموعليكوتهله صلى الل


KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.الالله صلى الله عليه وسلموعليكوتهله صلى الل

Posting Komentar